NIAT PUASA SENIN KAMIS, ARAB, LATIN, DAN ARTINYA LENGKAP [NU]

Assalamu alaikum wr. wb, Salam sapa saya kepada teman-teman pengunjung situs ini, pada pertemuan kali ini kami akan membagikan artikel Lafadz niat puasa senin kamis yang dilengkapi dengan arab latin dan artinya, supaya kita lebih mudah untuk menghafalnya dan memahaminya, Berikut bacaan lafadz niat puasa senin kamis kami bagikan dibawah ini, jangan lupa bacajuga artikel yang lainnya ya, artikel sebelumnya membahas tentang wudhu semoga bermanfaat https://riyadul-ulum.blogspot.com/2019/02/niat-puasa-senin-kamis-arab-latin-dan.html

 

NIAT PUASA HARI SENIN
"NAWAITU SAUMAGODIN MIN YAUMIL ITSNAINI SUNNATAN LILLAAHITA'ALA"

 

ARTINYA:
"Niat saya puasa dihari senin sunat karena allah ta'ala"

Nah Bacaan di atas adalah niat puasa dihari senin, untuk bacaan lafadz puasa dihari kamis berikut dibawah ini niat nya.

 

Niat Puasa Hari Kamis
"NAWAITU SAUMAGODIN MIN YAUMIL KHOMISI SUNNATAN LILLAAHITA'ALA"

 

ARTINYA:
"Niat saya puasa dihari kamis sunnat karena allah ta'ala"

Nah teman-teman itulah bacaan lafadz niat puasa di hari senin dan hari kamis yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga apa yang kami bagikan disitus ini mudah dimengerti dan dipahami, dan mudah untuk di hafal, selain itu pada kesempatan kali ini kami juga tidak hanya mebahas niat puasa di hari senin dan hari kamis saja, disini kami akan membahas sedikit HIKMAH / FADILAH jika kita melakukan puasa, seperti apa HIKMAHNYA mari kita simak dibawah ini.

 

HIKMAH / FADILAH PUASA
"ANI NABIYYI ALAIHISHOLATU WASSALAM, ANAHU QOOLA HIKAYATAN AN ROBBIHI TA ALAA LA KULU AMALIBNI AADAMA LAHU ILLASHOUMA FA INNAHU LII WA ANNAA AJZIIBIHI "

 

ARTINYA :"Nabi bersabda dari firman allah ta'ala, semua amal keturunan adam itu bisa diketahui kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untukku dan aku yang akan membalasnya (Allah swt).

 

HADITS PUASA DIHARI SENIN KAMIS DARI ABI QOTADAH RA
"AN ABII QOTAA DATA RODHIYALLOOHU ANHU ANNA ROSUULALLOOHI SAW, SU ILA ANSHOUMI YAUMIL ISY NAINI ? FAQOOLA : DZAALIKA YAUMUN WALIDTU FIIHI, WAYAUMUN BUSYITU, AW UNGZILA ALAYYA FIIHI"

 

ARTINYA :"Dari abi qotadah hari senin itu hari kelahiran ku, dan hari di utus aku, atau diturunkan wahyu kepadaku"

 

HADITS BERIKUTNYA ABI HURAIRAH RA
"WA AN ABII HURAIROTA RODHIYALLOOHU ANHU ARROSUULILLAAHI SAW. QOOLA TU'RIDHUL A'MAALU YAUMAL ISYNAINI WAL KHOMIISI FA UHIBBU AYYU'RODHO AMALII WA ANAA SHOO IMMUN"(ROWAHUMUSLIM)

 

ARTINYA :"Dari abi hurairah ra. dari rasululloh, bersabda rasul, dilaporkan semua amal itu dihari senin dan hari kamis, aku suka dilaporkan amalku waktu aku puasa.

 

HADITS BERIKUTNYA DARI ABI AYUB RA
"WA AN AA ISYATA RODIALLOOHU ANHAA QOOLAT : KAANA ROSUULULLOOHI SAW, YATAHARRO SHOUMAL ISTNAINI WAAL KHOMIISI, ROWAAHUTTURMUDZIYYU WAQOOLA : HADIITSUN HASAN"

 

ARTINYA :"Dari siti aisyah ra. aisyah berkata saya melihat rasululloh saw sering berpuasa dihari senin dan hari kamis"

 

Nah teman-teman itulah hadit puasa senin dan kamis yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga keterangan yang kami bagikan disini dapat memperjelas arti dari puasa pada hari senin dan hari kamis hikmah dari berpuasa, adapula hadits nya sudah saya tuliskan di atas, ada tiga hadit, mungkin pada pertemuan kali ini saya cukupkan sampai disini, simak terus artikel terbaru dari kami, akhir kata saya ucapkan wasalam niat puasa hari senin dan kamis.

BAB WUDHU, SABDA RASULULLAH SAW DARI HUMRAN TENTANG BERWUDHU

Assalamu alaikum wr, wb Salam saya kepada Para sahabat untuk membuka pertemuan kali ini, Dalam pertemuan kali ini saya akan membahas Hadits Wudhu dimana utsman pernah melihat Rosululloh saw berwudhu, mencuci dua tangannya tiga kali, berkumur, menaikan air ke hidung dan mengembuskannya, mencuci mukanya tiga kali, mencuci tangan kanan dan kirinya sampai siku tiga kali, mengusap kepala, dan mencuci kaki kanan dan kiri sampai mata kaki, Untuk lebih jelasnya mari kita simak haditsnya dibawah ini, oh ia baca juga artikel sebelumnya ya, artikel sebelumnya membahas tentang syarat sah shalat jumat, semoga apa yang saya bagikan disini menjadi manfaat untuk smuanya

 

BAB WUDHU "An humroona anna usymaana da aabiwadhuu in. Faghosalakaffaihi salaa tsa marrootin, Tsumma tamadhmadho, waastangsyaQo, Wastangtsaro, Tsumms ghosalawajhahu tsala tsamarrootin, Tsumma ghosala yadahulyumna ilalmirfaQi tsalatsa marrootin, Tsummalyusro mitsla daalika, Tsumma masaha biro sihi, Tsumma ghosala rijlahulyumna ilalka ubaini tsala tsa marrootin, Tsummalyusro mitsla daalika, Tsumma Qoola : Roaitu rosuulallahi saw, Tawadhdho anapwa wudhuu ii haadzaa) muttafaQun alaihi."

 

ARTINYA:
Dari Humran, Bahwasannya Utsman minta air wudhu, Lalu ia cuci tangannya tigakali ; Kemudian ia berkumur-kumur dan menaikan air kehidung dan mengembuskannya, kemudian ia cuci mukanya tiga kali, kemudian ia cuci tangan kanannnya hingga siku tiga kali, kemudian yang kiri seperti demikian, kemudian ia usap kepalanya, kemudian ia cuci kakinya yang kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian yang kiri seperti demikian, kemudian ia berkata : Saya pernah lihat rosululloh saw. Berwudhu seperti wudhu saya ini. MutaffaQ' alaih.

 

KETERANGAN
1. Hadits ini menerangkan bahwa rosululloh saw, berwudhu tiga-tiga kali, kecuali berkumur-kumur dan mencuci hidung dan mengusap kepala tidak disebut kakinya, Tetapi ada lain-lain hadits shahih menerangkan bahwa kumur-kumur dan cuci hidungpun tiga kali, adapun usap kepala tidak ada hadits shahih yang menerangkan tiga kali, bahkan ada riwayat yang menerangkan hanya satu kali.

 

2. Cara Rosululloh saw, mengusap kepala, ialah dengan meletakan dua telapak tangan yang basah didepan kepala dekat dahi, lalu mundurkan keduanya sampai ke tengkok lantas tarik keduanya kembali ketempat permulaan, lalu turunkan dua tangan itu kepada dua telinga, dan usap sebelah dalam dua telinga itu dengan dua jarak telunjuk, dan usap sebelah luarnya dengan dua ibu jari.

 

3. Al-Maidah ayat ke 6 menerangkan bahwa anggauta wudhu itu empat : muka, tangan, kepala, kaki ; Dan ayat itu tidak menerangkan kalinya. Dari itu sekurang kurangnya wajib kita cuci sekali-sekali, Wajib usappun sekali sahaja.

 

Cuci tiga kali itu sunnat, karena nabi saw. ada amalkan ; dan usap tigakali, tidak sunnat karena nabi tidak unjukkan.

 

Kumur-kumur cuci hidung dan usap telinga tidak wajib karena Quran tidak terangkan, tetapi sunnat karena rosululloh saw ada kerjakan.

 

Nah sahabat itulah Hadits dari humran yang menerangkan tentang sabda rosululloh saw pada saat berwudhu yang bisa saya bagikan dalam kesempatan kali ini, ikuti terus kelanjutan dari penulisan BAB WUDHU ini yang selanjutnya adalah Hadits dari Ali tentang sifat wudhu Sabda rosululloh, Untuk artikel kali ini saya cukupkan sampai disini, Jika sahabat mempunyai bahan pertanyaan yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan pesan dikolom komentar biar nanti kita diskusikan,

 

Atau teman teman juga bisa mengirimkan pesan lewat email yang sudah disediakan di menu kontak yang ada di bagian paling bawah blog ini, dan teman teman juga bisa mengirimkan pesan lewat fanspage facebook kami yang ada di sidebar, tidak hanya itu kami juga mengharapkan kritik dan saran dari teman teman tentang blog ini, agar bisa menjadi blog yang lebih baik lagi dan lebih bermanfaat, akhir kata saya ucapkan wasallam riyadul ulum.

SYARAT SAH SHALAT JUMAT ARAB, LATIN, LENGKAP DENGAN ARTINYA

Assalamu alaikum wr, wb, Hai teman-teman berjumpa lagi dengan saya, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel yaitu syarat sah sholat jumat, Dan haditsnya menurut beberapa pakar ahli ulama, Nah sebelum kita masuk kepada pokok pembahasan berikut ini adalah sedikit ulasan apa itu sholat jumat, Sholat jumat adalah sholat wajib dua roka'at yang dikerjakan atau dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki muslim sebagai pengganti sholat dzuhur, Hukum dari sholat jumat ini adalah fardhu ain, Berikut dibawah ini adalah syarat sahnya sholat jumat, baca jugta artikel yang sebelumnya ya, artikel sebelumnya membahas tentang shalat dhuha berjamaah semoga bermanfaat,

 

1. Tempat sholat jumat harus tertentu
2. Jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3. Dilakukan pada waktu dzuhur
4. Sebelum sholat jumat didahului oleh dua khutbah.

 

Dan berikut ini adalah beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu, yang pengunjung sholat jumatnya mungkin kurang dari 40 orang.

 

PENDAPAT DARI ABU HANIFAH
Yang pertama pendapat dari imam abu hanifah, Beliau menyatakan untuk syarat sholat jumat cukup empat orang termasuk imam saja, Dan tentusaja beliau mempunya alasannya kenapa syarat sah sholat jumat tersebut hanya cukup dilakukan oleh 4 orang saja, Berikut adalah hadits yang beliau pegang sebagai alasan sahnya sholat jumat.

"Aljumatu waajibatun alaakulli Qoryatingfiihaa imaamuw wa illam yakuunuu illaa arba'ah"

 

ARTINYA:
"Jum'at itu wajib bagi tiap tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang"

 

PENDAPAT DARI IMAM AUZA'I
Yang kedua pendapat dari imam auza'i, Beliau menyatakan bahwa sholat jumat itu cukup dilakukan dengan 12 orang saja, berikut adalah hadits dari pendapat beliau dibawah ini....

 

"Awalu mangQodimalmadiinata minalmuhaajiriina mush abubnu umairiwwahuwa awwalu mangjamma abihaa yaumaljum ati Qobla ayyaQdamannabiyyu shollallaahu alaihi wasallama wahum isynaa asyarorojula"

 

ARTINYA:
"Orang yang pertama datang kemadinah dari kaum muhajirin ialah mush'ab bin umair, dan dialah orang yang pertama mendirikan jumat disitu pada hari jumat, sebelum nabi muhammad saw, datang (dan waktu itu) mereka duabelas orang." (Hr. Thabrani).

 

PENDAPAT DARI IMAM SYAFI'I
Yang ketiga pendapat dari imam syafi'i, Beliau menyatakan syarat sah sholat jumat itu harur 40 orang yang hadir, dengan alasan hadits sebagai berikut...

"Qoola abdurrohmaanibnika'bin : Kaana abii idzaa sami'unnidaa a yaumaljumuati tarohhamali as adabnizaroorota, FaQultulahu : idzaasami'tannidaa atarohhamta li as'adabnizaroorota? Qoola : liannahuawwalumangjamma'abinaa fiihazminnabiiti : FaQultu : kamkungtum yaumaidzin? Qoola : arba'uunarojulaa"

 

ARTINYA:
Telah berkata abdurrahman bin ka'b : "Bapak saya ketika mendengar adzan hari jum'at bisa mendoakan bagi as'ad bin zararah. maka saya bertanya kepadanya : apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk as'ad bin zararah? Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk sholat jum'at di desa hazmin nabit.' maka bertanya saya kepadanya : 'Berapa orang yang hadir waktu itu? ia menjawab: "empat puluh orang laki-laki."
(Hr. Abu Dawud)

 

Sejak dahulu hingga sekarang, jumlah yang hadir untuk sholat jumat merupakan masalah yang sangat diperhatikan oleh orang, Walaupun didalam Al-Quran tidak diterangkan bahwa sahnya jum'at itu harus sekian orang, namun andai kata jumlah 40 orang yang hadir, dalam jumat dijadikan syarat sahnya jumat, bagi masyarakat indonesia pada umumnya tidakmengalami kesulitan karena hal tersebut pada umumnya telah terpenuhi.

 

Mungkin sampai disini dulu untuk pertemuan kali ini, Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan pertanyaan teman-teman dikolom komentar yang sudah disediakan, biar nanti kita diskusikan riyadul ulum.

BOLEHKAH SHALAT DHUHA DILAKSANAKAN BERJAMAAH, BERIKUT DALILNYA

Assalamualaikum wr wb, senang saya bisa kembali terus menulis di blog ini, nah teman-teman dalam tema kali ini saya akan menuliskan tentang dalil dari shalat sunnah dhuha berjamaah, apakah shalat sunnah dhuha boleh dilakukan secara berjamaah atau tidak, mungkin ada banyak orang yang berpendapat berbda-beda karena ketidak tahuan akan adanya dalil-dalil tertentu yang memperbolehkan shalat dhuha berjamaah ini, namun semoga dengan berkunjungnya kawan kawan kesini menjadi tahu, akan adanya dalil ini, mungkin untuk lebih jelasnya masi kiba pelajari bersama-sama, oh ia baca juga ya artikel yang sebelumnya tentang keterangan tahajud,

 

PENDAPAT IMAM AN-NAWAWI

(8) Telah disebutkan sebelumnya bahwa shalat, shalat sunnah tidak disyariatkan dilaksanakan berjamaah, kecuali shalat idulfitri dan idul adha, gerhana matahari dan bulan, shalat istisqa' (Minta hujan), demikian juga tarawih dan witir setelahnya, Jika kami katakan menurut pendapat al-ashahh, sesungguhnya berjamaah afdhal dalam semua itu, adapun shalat shalat sunah yang lain seperti shalat sunnah rawatib, bersama fardhu shalat dhuha, shalat shunnah mutlaq, tidak di syariatkan berjamaah, artinya tidak di anjurkan, akan tetapi jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, tidak dikatakan makruh, imam syafi'i menyebutkan secara teks dalam mukhtashar al-buwaithidan ar-rabi' bahwa boleh dilaksanakan berjamaah, dalil bolehnya adalah banyak hadits dalam kitab shahih, diantaranya adalah hadits itban bin malik, sesungguhnya Rasulullah Saw datang kerumahnya setelah panas terik, bersama Rasulullah Saw ada abu bakar. Rasulullah Saw berkata: "Dimanakah engkau suka aku laksanakanshalat didalam rumahmu?" maka saya tunjuk tempat yang saya sukai agar Rasulullah Saw shalat di tempat itu. Rasulullah Saw berdiri, kemudian kami menyusun shaf di belakang beliau, kemudian Rasulullah Saw mengucapkan salam kamipun ikut mengucapkan salam ketika beliau mengucapkan salam. (HR. Al-Bukhari Dan Muslim). Shalat sunnah berjamaah bersama Rasulullah Saw juga berdasarkan hadits hadits shahih dari riwayat ibnu abbas, annas bin malik, ibnu mas'ud dan hudzaifah. Semua hadits mereka ada dalam shahih al-bukhari dan muslim, kecuali hadits hudzaifah hanya ada dalam shahih muslim saja. Wallahu a'lam.

 

PENDAPAT IMAM IBNU TAIMIAH

Shalat sunnah terbagi kepada dua:
Pertama: Shalat sunnah yang disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat khusuf (Gerhana matahari), Shalat istisqa' (Minta Hujan) Dan shalat malam ramadhan. shalat-shalat sunah ini dilaksanakan secara berjamaah sebagai mana yang disebutkan dalam hadits.

Kedua: Shalat sunnah yang tidak di anjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat qiyamullail, shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat sunnah tahyatulmasjid dan shalat shalat sunah lainnya. shalat shalat sunah jenis ini jika dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya boleh, jika dilaksanakan sekali-kali.

Nah itulah penjelasan tentang dalil-dalil yang memperbolehkan shalat sunnah berjamaah, dan mungkin akan saya akhiri penulisan artikel kali ini, semoga apa yang saya bagikan disini bermanfaat bagi kita semua, akhir kata saya ucapkan wasallam.Assalamualaikum wr wb, senang saya bisa kembali terus menulis di blog ini, nah teman-teman dalam tema kali ini saya akan menuliskan tentang dalil dari shalat sunnah dhuha, apakah shalat sunnah dhuha boleh dilakukan secara berjamaah atau tidak, mungkin ada banyak orang yang berpendapat berbda-beda karena ketidak tahuan akan adanya dalil-dalil tertentu yang memperbolehkan shalat dhuha berjamaah ini, namun semoga dengan berkunjungnya kawan kawan kesini menjadi tahu, akan adanya dalil ini, mungkin untuk lebih jelasnya masi kiba pelajari bersama-sama, oh ia baca juga ya artikel yang sebelumnya tentang keterangan tahajud,

 

PENDAPAT IMAM AN-NAWAWI

(8) Telah disebutkan sebelumnya bahwa shalat, shalat sunnah tidak disyariatkan dilaksanakan berjamaah, kecuali shalat idulfitri dan idul adha, gerhana matahari dan bulan, shalat istisqa' (Minta hujan), demikian juga tarawih dan witir setelahnya, Jika kami katakan menurut pendapat al-ashahh, sesungguhnya berjamaah afdhal dalam semua itu, adapun shalat shalat sunah yang lain seperti shalat sunnah rawatib, bersama fardhu shalat dhuha, shalat shunnah mutlaq, tidak di syariatkan berjamaah, artinya tidak di anjurkan, akan tetapi jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, tidak dikatakan makruh, imam syafi'i menyebutkan secara teks dalam mukhtashar al-buwaithidan ar-rabi' bahwa boleh dilaksanakan berjamaah, dalil bolehnya adalah banyak hadits dalam kitab shahih, diantaranya adalah hadits itban bin malik, sesungguhnya Rasulullah Saw datang kerumahnya setelah panas terik, bersama Rasulullah Saw ada abu bakar. Rasulullah Saw berkata: "Dimanakah engkau suka aku laksanakanshalat didalam rumahmu?" maka saya tunjuk tempat yang saya sukai agar Rasulullah Saw shalat di tempat itu. Rasulullah Saw berdiri, kemudian kami menyusun shaf di belakang beliau, kemudian Rasulullah Saw mengucapkan salam kamipun ikut mengucapkan salam ketika beliau mengucapkan salam. (HR. Al-Bukhari Dan Muslim). Shalat sunnah berjamaah bersama Rasulullah Saw juga berdasarkan hadits hadits shahih dari riwayat ibnu abbas, annas bin malik, ibnu mas'ud dan hudzaifah. Semua hadits mereka ada dalam shahih al-bukhari dan muslim, kecuali hadits hudzaifah hanya ada dalam shahih muslim saja. Wallahu a'lam.

 

PENDAPAT IMAM IBNU TAIMIAH

Shalat sunnah terbagi kepada dua:
Pertama: Shalat sunnah yang disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat khusuf (Gerhana matahari), Shalat istisqa' (Minta Hujan) Dan shalat malam ramadhan. shalat-shalat sunah ini dilaksanakan secara berjamaah sebagai mana yang disebutkan dalam hadits.

 

Kedua: Shalat sunnah yang tidak di anjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat qiyamullail, shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat sunnah tahyatulmasjid dan shalat shalat sunah lainnya. shalat shalat sunah jenis ini jika dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya boleh, jika dilaksanakan sekali-kali.

 

Nah itulah penjelasan tentang dalil-dalil yang memperbolehkan shalat sunnah berjamaah, dan mungkin akan saya akhiri penulisan artikel kali ini, semoga apa yang saya bagikan disini bermanfaat bagi kita semua, akhir kata saya ucapkan wasallam riyadul ulum.

APAKAH HARUS TIDUR TERLEBIH DAHULU UNTUK SHALAT TAHAJUD

Assalamu alaikum wr wb, selamat datang kepada pengunjung blog ini, pada kesempatan kali ini saya akan mempubliskan artikel hadits dari shalat tahajud, apakah tahajud harus tidur terlebih dahulu atau tidak, berikut ini adalah Fatwa dari syekh Ubaid Abdullah Al-Jabiri, sebelum itu baca juga artikel yang sebelumnya ya, artikel sebelumnya membahas tentang hukum shalat berjamaah semoga bermanfaat,

 

HADITS
Haruskah Tidur Terlebih Dahulu Sebelum Melaksanakan Shalat Tahajud?

 

HADITS SHALAT TAHAJUD
Assalamualaikum wr, wb, tak terasa hari dan bulan silih berganti, dan alhamdulillah bertambahnya usiapun tak membuat kita berhenti belajar mengkaji, dengan adanya blog tentang kajian muslim ini mudah mudahan dapat mempermudah teman teman dalam mencari informasi tentang pembelajaran agama islam, tema yang akan saya bahas kali ini adalah tentang shalat tahajud, apakah shalat tahajud harus dilakukan sesudah tidur, ataukah bisa dilakukan walaupun tidur terlebih dahulu?, Tahajud dalam sunnah disebutkan secara mutlak tampa ada ikatan harus tidur dulu atau tidak, sesuatu yang disebutkan secara mutlak maka tidaklah boleh di ikatkan dengan suatu syarat, kecuali ikatan itu berdasarkan syarriat islam, dengan nash teks al-quran dan sunnah, dalam masalah qiyamullail, tidak ada ikatan harus didahului tidur terlebih dahulu atau tidak tidur.

 

Bahkan jika seseorang tidak tidur sama sekali pada waktu malam, ia boleh melaksanakan shalat pada malam itu, pada waktu awal malam, pertengahan malam atau di akhir malam, sebagai mana riwayat aisyah, ia berkata: "Disepanjang malam Rasulullah Sawmelaksanakan shalat witir, pada waktu awal, pertengahan, dan di akhir malam, hingga waktu sahur, (artinya Rasulullah Saw tidak tidur dari isya, sampai sahur).

 

Namun jawaban yang umum dari para ulama: jika tidur terlebih dahulu, di sebut tahajjud. jika tanpa tidur terlebih dahulu, disebut Qiyamullail.

Nah dari pembahasan artikel di atas mudah mudahan tentang shalat tahajud harus tidur dulu atau tidak, bisa terjawab, jika masih ada yang kurang di fahami silahkan di tanyakan melalui contact email ataupun lewat facebook fanspage riyadul ulum, jangan lupa juka di like ya halaman kajianmuslimnya, untuk pembahasan artikel kali ini kami cukupkan sampai disini dulu, akhir kata saya ucapkan wasallam riyadul ulum.

DALIL-DALIL HUKUM SHALAT BERJAMAAH WAJIB ATAUKAH SUNAH [LENGKAP]

DALIL-DALIL HUKUM SHALAT BERJAMAAH WAJIB ATAUKAH SUNAH [LENGKAP]

Assalamu alaikum wr, wb, berikut ini kami akan memaparkan dalil-dalil daripada hukum shalat berjamaah, banyak yang bertanya apakah shalat berjamaah itu wajib ataukah sunnah, mungkin saja ada yang berpendapat sunnah mu'akkadah (Sunnat Mu'akkad), atau Fardhu Kifayah, sesuai dengan ijtihad para ulama pada masa tertentu, namun berdasarkan dalil dalilnya yang telah dikumpulkan dari dalil dalil yang paling kuat, maka hukum daripada shalat berjamaah itu adalah Fardhu Ain, arti dari fardhu ain itu sendiri adalah (Harus dilaksanakan setiam pribadi muslim), oh ia baca juga artikel yang sebelumnya kami publis ya, artikel sebelum nya membahas tentang dalil shalat rawatib,

 

 

Nah kali ini akan memaparkan dalil-dalil yang menerangkan tentang hukum shalat berjamaah, saat ini ada tujuh dalil yang akan kami paparkan disini, dan dari setiap dalil pembahasannyapun tidak sedikit, dan juga untuk mudah dimengerti kami sertakan juga bahasa arabnya, agar semakin kuat dan jelas tentang dalil-dalil yang di paparkan disini, ok langsung saja ke dalil yang pertama berikut dibawah ini kita pelajari bersama,

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senj4ta" (Qs. An-Nisa {4}: 102).

Allah Swt memerintahkan rasullullah saw dan para shahabat untuk melaksanakan shalat berjamaah, kemudian Allah Swt memerintahkan mereka sekali lagi

dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. ini menunjukan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ain, setiap muslim harus melaksanakannya, kwajiban tidaklah gugur meskipun sudah dilaksanakan sekelompok kaum muslim,

(Tidak ada keringanan meskipun dalam keadaan cemas kondisi perang.)

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

Dari abu hurairah, sesungguhnya Rasul Saw bersabda, "Demi jiwaku berada di tangannya. aku memerintahkan orang mengambil kayu bakar, kemudian aku perintahkan melaksanakan shalat. mereka di panggil untuk melaksanakan shalat. kemudian aku perintahkan seseorang memimpin shalat berjamaah. kemudian aku datang kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, aku memb4k4r rumak mereka. demi yang jiwaku berada di tangannya, andai salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan daging yang empuk atau daging pada bagian kaki hewan ternak, pastilah ia akan datang menghadiri shalat isya' berjamaah". (HR. Al-Bukhari). Ancaman Keras mengandung makna wajib.

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat shubuh dan shalat isya, Andai mereka mengetahui balasan dalam shalat subuh dan shalat isya berjamaah, pasti mereka akan datang meskipun merangkak, aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan mengajak shalat berjamaah, kemudian aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam memimpin shalat, kemudian aku ambil obor nyala api, lalu aku b4k4r orang yang tidak mau pergi shalat berjamaah, (HR. Al-Bukhari Dan Muslim) Celaan yang keras dan ancaman yang kuat menunjukan makna wajib.

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Kalaulah bukan karena dirumah-rumah itu ada kaum wanita dan anak-anak, niscahya aku tegakkan shalat isya, dan aku perintahkan para pemuda memb4k4r rumah-rumah (Mereka yang tidak ikut shalat berjamaah) agar di b4k4r dengan api". (HR. Ahmad). Ancaman keras mengandung makna wajib. Hanya karena adanya kaum perempuan dan anak-anak sehingga pemb4k4ran itu tidak terjadi.

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

Dari abu hurairah, ia berkata, "Seorang laki-laki buta datang menemui Rasulullah Saw, ia berkata, Wahai Rasulullah Saw, tidak ada orang yang membimbing saya ke masjid, ia meminta kepada rasulullah Saw agar memberi rukhshah (keringanan agar tidak shalat berjamaah) Rasulullah Saw memberikan keringanan. ketika ia akan pergi, Rasulullah memanggilnya seraya berkata, "apakah engkau mendenganr suara azan?" ia menjawab, "Ya" Rasulullah Saw berkata, maka jawablah! (Hadirilah shalat berjamaah). (HR. Muslim).

Dalam riwayat imam abu daud disebutkan lebih keras bahwa tidak ada rukhshah bagi laki laki yang meninggalkan shalat berjamaah, meskipun sudah tua renta dan buta, jika yang tua dan renta saja tidak di beri rukhshah, apalagi kaum muslimin yang sehat.


Dari ibnu ummi maktum, Ia meminta kepada Rasulullah Saw agar diberikan keringanan untuk tidak shalat berjamaah, "Wahai rasulullah, saya seorang laki laki yang buta, rumah saya jauh. tidak ada yang membimbing saya ke masjid, apakah saya mendapat keringanan untuk shalat dirumah?". Rasulullah Saw berkata "Apakah engkau mendengar suara azan?" ia menjawab, "ya" Rasulullah Saw berkata, "Aku tidak memberikan rukhshah (Keringanan shalat di rumah) bagimu". (HR. Abu Daud).

 

DALIL YANG SELANJUTNYA

Dari ibnu abbas, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang mendengan Muazzin, tidak ada uzur (alasan) yang menghalanginya untuk datang shalat berjamaah". Shahabat bertanya, "apakah uzur itu wahai Rasulullah?". Rasulullah Saw menjawab, "takut atau sakit". Rasulullah Saw melanjutkan, "maka shalat yang ia laksanakan itu tidak diteria". (HR. Abu Daud). orang yang shalat dirumah, padahal ia tidak dalam ketakutan dan tidak dalam keadaan sakit, maka shalatnya tidak diterima Allah Swt. Ancaman yang sangat keras ini mengandung makna wajib datang shalat berjamaah.

 

DAALIL YANG SELANJUTNYA

Dari Abdullah ibnu Mas'ud, ia berkata, "Siapa yang ingin berjumpa dengan Allah Swt dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalatnya ketika adzan dikumandangkan. Sesungguhnya Allah Swt telah mensyariatkan kepada nabi kamu sunnah-sunnah hidayah. sesungguhnya shalat berjamaah itu termasuk sunah sunah hidayah, jika kamu shalat dirumah kamu sebagai mana shalatnya orang meninggalkan sunnah-sunnah nabimu. Jika kamu meninggalkan sunnah sunnah nabimu, maka sungguh kamu sudah sesat. seseorang yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah Swt menuliskan baginya satu langkah dengan satu kebaikan, derajatnya di angkat dan dosanya di hapuskan. Aku telah melihat kita semua. tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah itu melainkan orang munafiq yang jelas diketahui kemunafiqannya. bahkan ada seseorang yang di papah lalu di tegakkan di antara dua orang lelaki hingga ia dapat tegak di tengah-tengah syaf'. (HR. Muslim).

 

Itulah dalil-dali yang dapat kami paparkan di halaman ini tentang pembahasan hukum shalat berjamaah, kepada teman teman yang ingin bertanya silahkan untuk mengirimkan pesan kepada kami melalui halaman fanspage facebook kami yang tertera di side bar, atau juga bisa menghubungi kami melalui email yang sudah tersedia di menu contact us, oh ia jika teman teman mengunjungi fanspage facebook kami, janganlupa like & share ya, agar teman teman yang lain tau tentang apa yang dibahas disini, Mungkin penulisan Artikel tentang membahas shalat berjamaah saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasallam, sampai jumpa di artikel selanjutnya riyadul ulum.

DALIL SHALAT RAWATIB DARI UMMU HABIBAH, ABDULLAH BIN MUHAFFAL

Mungkin ada sebagian dari teman-teman ada yang bertanya, apakah ada dalil-dalil yang menjelaskan tentang shalat rawatib, nah maka dari itu pada kesempatan kali ini kami akan membagikan dalil dalil yang menjelaskan tentang shalat rawatib, dalil dari ummu habibah ummul mu'minin dan dari abdullah bin mughaffal al-muzani, dalam dalil ini akan dijelaskan tentang rakaat shalat rawatib, pelaksanaanya, berapa rakaat shalat rawatib sehari semalam, mungkin untuk lebih jelasnya kita langsung saja bahas dalil dalilnya berikut di bawah ini Dalil shalat rawatib , baca juga postingan sebelumnya yang membahas tentang dalil shalat qabliyah,

 

Dari Ummu habibah Ummul Mu'minin, ia berkata:"saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang shalat 12 rakaat sehari semalam, dibangunkan untuknya satu tempat disurga" (HR. Muslim)

Penjelasan 12 rakaat tersebut terdapat dalam riwayat imam at-tirmidzi,

 

DALIL KE DUA
4 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya. dan 2 rakaat sebelum subuh, . menurut riwayat ibnu umar: 2 rakaat sebelum dzuhur. sedangkan 2 rakaat sebelum ashar, 2 rakaat sebelum maghrib dan 2 rakaat sebelum isya masuk dalam hadits:

 

DALIL YANG KETIGA
Dari Abdullah bin mughaffal al-muzani, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Antara adzan dan iqamah ada shalat, bagi siapa yang mau melaksanakannya". (HR Al-Bukhari dan muslim).

 

Nah itulah dalil dalil yang menerangkan tentang shalat rawatib, dari jumlah rakaan, dan berapa rakaat shalat rawatib dilaksanakan sehari, mudah mudahan apa yang saya bagikan disini bisa bermanfaat bagi kawan kawan semuanya, jika kawan kawan memiliki bahan pertanyaan silahkan ditanyakan kepada kami, kontak kami sudah tersedia di menu kontak, atau bisa juga lewat fanspage facebook, jika teman teman mengunjungi fanspage facebook kami jangan lupa like ya fanspage nya, mungkin untuk penulisan artikel kali ini saya cukupkan sampai disini sampai jumpa pada artikel selanjutnya, akhir kata saya ucapkan wasallam riyadul ulum.